"Saudari RV dengan beberapa saksi-saksi lain, pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai saya dapat informasi," lanjutnya.
Penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus mengenai tahap kasus Rachel Vennya yang naik ke penyidikan.
Tangkap layar kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT
Ia juga menjelaskan mengenai tahapan kasus ini.
"Dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkap ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Persangkaannya di Undang-undang tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit," ungkapnya.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," tambah Kombes Pol Yusri Yunus.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar