GridHot.ID - Nama selebgram Rachel Vennya sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik.
Kasus dugaan kabur saat menjalani karantina mandiri yang menyeret Rachel Vennya kini memasuki babak baru.
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan asistennya, Maudy Khairunnisa diduga kabur saat menjalani karantina mandiri di wisma atlet.
Dilansir dari TribunKaltim, ketiganya diketahui sebelumnya tengah melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat dengan salah satu brand fashion.
Aksi yang dilakukan Rachel Vennya ini banjir kritikan.
Bukan hanya dari warganet, namun juga pesohor tanah air.
Hingga kini, publik masih menanti-nantikan perkembangan kasus Rachel Vennya.
Bahkan, tak sedikit pula yang berharap Rachel Vennya segera dihukum.
Sebelumnya, sang Selebgram kondang itu mengaku tak melakukan karantina sama sekali.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi aku tidak minta sekamar (dengan pacar) juga, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," ujarnya dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (1/11/2021).
Namun, dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkap bahwa ada bukti berupa presensi nama Rachel Vennya di Wisma Atlet.
"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya, (Rachel Vennya) sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari," ujarnya.
Baru-baru ini, kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT yang dilansir Grid.ID pada Senin (1/11/2021).
"Penyelidikan sudah jalan, kemudian sudah kita klarifikasi," ungkapnya.
"Saudari RV dengan beberapa saksi-saksi lain, pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai saya dapat informasi," lanjutnya.
Penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus mengenai tahap kasus Rachel Vennya yang naik ke penyidikan.
Tangkap layar kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT
Ia juga menjelaskan mengenai tahapan kasus ini.
"Dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkap ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Persangkaannya di Undang-undang tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit," ungkapnya.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," tambah Kombes Pol Yusri Yunus.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar