Tiga tuntutan itu langsung disampaikan oleh Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad di depan para Tim Evaluasi UNS Kasus Meninggal GE.
Pertama, Rektorat UNS bersikap tegas dan transparan segala bentuk tindak pidana dan informasi terkait kasus GE serta memberikan keadilan untuk korban dan keluarga.
Kedua, Rektorat UNS dan Menwa bertanggung jawab atas meninggalnya GE.
Ketiga, Rektorat UNS meninjau ulang relevansi dan akan membubarkan Menwa UNS jika terbukti melanggar peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020.
Terancam Dibubarkan
Kini, Tim evaluasi dari Universitas Sebealas Maret Surakarta kini membuka peluang untuk membubarkan Ormawa tersebut.
Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, nama resmi Menwa UNS, resmi dibekukan sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Pembekuan tersebut akan diberlakukan untuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Sejak dibekukan, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa-apa di kampus.
Source | : | Tribunwow.com,Suar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar