Pembekuan itu melalui SK bermomor 2815/UN27/KH/2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho
Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jangka waktu pembekuan organisasi ini.
"Selama dari Tim Evaluasi UNS belum memberikan rekomendasi ke Pak Rektor, maka pembekuan tersebut akan terus berjalan,"ungkap Sunny dikutip TribunWow.com dari Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Sunny mengatakan, pembekuan Menwa UNS ini hanya berkaitan dengan aktivitas keorganisasian.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi Tim Evaluasi UNS untuk memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk pembubaran Organisasi Menwa.
Keputusan tersebut nantinya tergantung dari hasil analisis Tim Evaluasi.
"Untuk dibubarkan dan tidak dibubarkannya, kita menunggu hasil penemuan data yang saat ini dikumpulkan dan akan menjadi bahan Tim Evaluasi untuk menganalisisnya," ujarnya.
Saat ini, Tim Evaluasi UNS masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh panitia dan peserta Pendidikan dan latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.
Source | : | Tribunwow.com,Suar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar