Gridhot.ID – Akhir-akhir ini publik dihebohkan masalah tes PCR yang sempat kembali digaungkan pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sempat ada aturan mereka yang akan melakukan perjalanan terbang wajib melakukan tes swab PCR.
Selain itu, kini muncul aturan mewajibkan tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor maupun mobil yang menempuh jarak 250 kilometer.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Hal itu pun menuai protes dari masyarakat yang menilai aturan tersebut nggak masuk akal. Salah satunya dari dokter Tirta yang mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Di samping itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulisnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Ia menambahkan, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut dimuat lewar 4 (empat) Surat Edaran (SE) baru yang diterbitkan.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar