"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," kata Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermeterai Rp10.000.
Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya.
Termasuk kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.
"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerja. Inti isinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar