"Nanti, ya masuk dulu," kata Rachel Vennya saat datang, Senin (8/11/2021).
"(Jalanin pemeriksaan sebagai tersangka) doakan aja," sambungnya menambahkan.
Diberitakan Grid.id sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.
Source | : | Grid.ID,KompasTV |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar