Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus babi ngepet dari Depok yang sangat menggemparkan beberapa waktu lalu?
Kini diketahui pelaku, Adam Ibrahim telah diadili oleh pengadilan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Adam diketahui membuat geger banyak orang terkait hoaks babi ngepet yang sengaja dia buat.
Kini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet pada Selasa (9/11/2021).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar kata Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, Selasa sore.
Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan. Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Tuntutan lebih ringan lantaran melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga.
Adam menjalani sidang tuntutan kasus hoaks babi ngebet secara daring. Ia mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum via telekonferensi.