"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin.
Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil.
(*)