Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Endus Lokasi Penadah 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat yang Dicuri, Polisi Ungkap Modus Pencurian, Ternyata Pelaku Jebol Seng Pagar

Candra Mega Sari - Kamis, 11 November 2021 | 07:42
Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
Dok. KCIC

Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

Baca Juga: Konfirmasi Isu Gulung Tikarnya PT Garuda Indonesia, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Beberkan Kondisi Keuangan Garuda: Secara Teknis Sudah Bangkrut

"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin.

Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya7 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x