Gridhot.ID -Polisi memburu penadah 111 ton hasil curian dari proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Diberitakan Kompas.com, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, jajarannya telah mengantongi nama penadah itu.
"(Penadah) bukan industri, tetapi perorangan," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Erwin menambahkan, penadah itu berlokasi di Jakarta tetapi dia tidak menyebutkan detail alamatnya.
"Sama pelaku besi dijual begitu saja lewat penadah. Ditimbang terus dijual," ujar Erwin.
Polisi telah menangkap 5 pelaku komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Mereka adalah DR, SA, SU, AR, dan LR.
Sementara 7 pelaku lainnya yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Polisi juga mengungkap modus komplotan maling mencuri 111 ton besi proyek KCIC di Cipinang Melayu.
Kombes Erwin mengatakan bahwa para maling menurukan besi yang ada di atas cor-coran.
Besi itu kemudian dimasukkan ke mobil pikap lewat pagar seng yang dijebol.
"Itu ada pagar yang ditutupi oleh seng, jadi seng itu dari sisi luar disobek," kata Erwin.
Tepat di sebelah robekan seng itu, ada mobil pikap yang siap menampung besi-besi hasil curian.
"Di sisi lain sudah siap kendaraan pengangkut jenis pikap tadi. Ini kemudian dipergoki oleh security yang curiga karena ada aktivitas di batas luar pagar," ujar Erwin.
Polisi menyebutkan, komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC sudah melakukan aksi mereka dalam 6 bulan belakangan.
Dalam 6 bulan belakangan, komplotan pencuri itu sudah berhasil menjual 111.081 kilogram besi.
Mengutip Tribunnews.com, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen, Senin (8/11/2021).
Terkait hal ini, Polres Jakarta Timur menyelidiki dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam pencurian besi hingga ratusan ton ini.
"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin.
Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil.
(*)