Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nia Daniaty Dijadikan Jaminan, Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak, Polisi Beberkan 3 Alasannya

Desy Kurniasari - Selasa, 16 November 2021 | 14:42
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Grid.ID / Daniel Ahmad

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Suami Olivia Nathania Harusnya Ikut Ditahan, Farhat Abbas Percaya Rafly N Tilaar Juga Menikmati Uang Hasil Penipuan: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," papar Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Juntrungan Uang Penggelapan Rp 9,7 Miliar Olivia Nathania Dibongkar Farhat Abbas, Sang Pengacara Blak-blakan Ungkap Fakta Ini Hingga Singgung Soal Dana Pernikahan Mewah Anak Tirinya

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)

Source :Kompas.comTribun-video.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x