"Karena ini erat kaitannya dengan kritik publik terhadap TNI dalam soal kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM oleh prajurit. Terkait juga dengan sorotan publik atas banyaknya kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI dan tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai (semisal hanya dengan MoU lalu diklaim sebagai OMSP)," kata dia.
Selain itu, kata dia, salah satu hal yang ingin dilihat juga adalah komitmen Panglima baru terhadap perubahan prosedur pemeriksaan kesehatan di lingkungan TNI (uji keperawanan).
"Khusus yang terakhir, Andika hanya perlu melakukan pemutakhiran peraturan dan petunjuk yang terkait, maka publik akan menyambut antusias," kata dia.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar