"Setelah kami periksa sebagai saksi, saudari YN kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan dengan alasan subjektif, objektif, dan pertimbangan keselamatan tersangka," terangnya, Senin (16/11/2021).
Melansir dari Kompas.com, penipuan berkedok investasi itu menyebabkan para korban mengalam kerugian dengan total Rp 4 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan yang diberikan dalam hitungan hari.
Tersangka telah menjalani bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2021.
Adapun investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".
Para korban diiming-imingi memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam kurun waktu 4 sampai 13 hari.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar