Dari lima tersangka, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan yakni Riri, Edrianto, dan satu oknum notaris dan PPAT F.
Sementara dua oknum notaris lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas hal tersebut, keluarga Nirina Zubir menderita kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Baca Juga: Konon Keberuntungan Bakal Menghampiri, Simak 4 Arti Kedutan di Alis Kanan Menurut Primbon Jawa
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.
Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Petrus.
Ketika dipertemukan secara langsung para tersangka di konferensi pers, Nirina Zubir tampak menahan emosinya.
Momen tersebut adalah pertemuan pertama kali setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Pemain film 'Heart' ini bahkan menyampaikan kekecewaannya secara langsung kepada Riri Khasmita.
"Maaf ya karena saya harus menata emosi saya karena ini pertemuan pertama saya setelah orang-orang di belakang saya ini, menjadi tersangka dan akhirnya ditahan,"
"Khususnya adalah kepada saudara Riri," tutur Nirina Zubir dengan suara bergetar dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kh Infotainment, Kamis (18/11/2021).