- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.(*)
Gaji dan Tunjangannya Bisa Tembus Puluhan Juta, Ternyata Segini Bayaran TNI AU dari Prajurit hingga Marsekal, Minat Daftar?
Desy Kurniasari - Jumat, 19 November 2021 | 18:25
Source :Kompas TVSerambinews.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest