Kendati demikian, tidak ada pembahasan mengenai harta gono-gini dalam gugatan cerai itu.
"Belum dibahas juga. Dalam gugatan enggak ada kok," ucap Sri Hendaryanto.
Upaya damai yang dilakukan pengadilan gagal dan tak membuahkan hasil karena Olivia mangkir dari panggilan.
"Upaya damai itu melalui pengadilan. Bisa diputuskan dari mediasi tapi 2 kali bu Olivia absen terus. Jadi nanti sidang ketiga kalau tak hadir kami langsung pembuktian gugatan," tambahnya.
Sementara itu, Humas PA Jaksel, Drs. H Jarkasi, mengatakan gugatan tersebut berisikan adanya perselisihan antara keduanya.
Sempat dibantah oleh pihak yang bersangkutan, Jarkasi malah membenarkan jika memang ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Selain itu, perceraian tersebut juga didasari adanya tindak kekerasan dan faktor ekonomi.
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar