Gridhot.ID - Keponakan Nia Daniaty ikut ditahan atas kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania.
Kuasa hukum Olivia, Aulia Taswin mengungkap peran 2 tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita.
Kiki adalah keponakan Nia, sedangkan Rosita merupakan guru les anak dari pernikahan Nia dan Farhat Abbas, Angga.
Kiki dan Rosita dulu memberikan kuasa kepada Aulia. Tapi, keduanya kini telah mencabut dan memberikan kuasanya kepada pengacara Andar Situmorang.
Aulia yang saat ini menjadi kuasa hukum Olivia, menjelaskan sewaktu mendampingi Kiki dan Rosita, keduanya tidak mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa juga terlibat kasus penipuan CPNS.
"Rosita hanya mengaku, 'saya itu hanya mengajar les saja, les CPNS'. Fiky ditanya penyidik, 'saya enggak tahu menahu soal adanya pendaftaran CPNS'," kata Aulia kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).
Tetapi, lanjut Aulia, setelah Rosita memberikan keterangan saat BAP ke penyidik, Kiky baru mengakui perbuatannya.
"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," kata Aulia soal peran Rosita.
Sedangkan peran Kiki, dikatakan Aulia adalah mencetak SK pengangkatan dan nota dinas.
"(Kalau Kiki) Dia yang mencetak SK (Surat Keputusan) pengangkatan, nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia soal peran Kiki.
Mengenai 2 tersangka lain, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra, Aulia menyatakan tidak mengetahui peran mereka, karena keduanya dari pihak pelapor kasus penipuan CPNS, Karnu.
Sebagai informasi, Olivia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan pada 23 September 2021 oleh Karnu, yang mengaku sebagai korban penipuan.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia, polisi menetapkan 4 tersangka lain yakni Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Penyidik Ditreskrimum diketahui tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum Olivia, Aulia Taswin mengungkapkan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.
"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar