Dilansir dari Tribunstyle.com, menurut pengakuan Nirina, ada enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri, dua di antaranya sudah dijual, empat sisanya digadaikan ke bank.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk bisnis ayam frozen yang sudah berjalan selama beberapa tahun.
Selain itu, Riri Khasmita disebut-sebut juga memiliki bisnis indekos.
Bahkan, dia juga memiliki penginapan di Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Riri Khasmita, Syarudin akhirnya buka suara.
Dia membantah kliennya telah melakukan penggelapan aset tanah.
Soal modal untuk biaya membuka bisnis, Syarudin menyebut Riri mendapatkan dari pihak lain.
Source | : | Kompas.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar