Selain itu, Riri Khasmita disebut-sebut juga memiliki bisnis indekos.
Bahkan, dia juga memiliki penginapan di Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Riri Khasmita, Syarudin akhirnya buka suara.
Dia membantah kliennya telah melakukan penggelapan aset tanah.
Soal modal untuk biaya membuka bisnis, Syarudin menyebut Riri mendapatkan dari pihak lain.
"Kami bisa membuktikan bahwa ini ada modal dari pihak lain, silakan Nirina juga membuktikan bahwa uang ini bukan dari situ," kata Syahrudin dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Indosiar, Senin (22/11/2021).
Oleh karena itu, Syahrudin meminta Nirina Zubir membuktikan tentang tuduhannya pada Riri Khasmita tersebut.
"Kita saling membuktikan saja," tegasnya.
"Yang jelas dari keterangan klien saya, dan bukti yang saya lihat ada perjanjian dengan pemodal bahwa diberi modal sekian," ujarnya.