GridHot.ID - Nirina Zubir mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 17 miliar.
Hal tersebut diakuinya setelah 6 sertifikat tanah milik ibunya digadaikan dan dijual oleh asisten rumah tangga (ART), yakni Riri Khasmita.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan 3 tersangka mafia tanah itu telah ditahan dan penyidik sudah memblokir rekening bank mereka.
"Riri, suaminya (Edrianto) dan Farida. Belum semua tersangka, masih yang sudah kami tahan doang. Makanya kita pelajari nih," ujar Petrus dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga dilakukan Riri.
Selain itu, hal ini untuk mencegah para pelaku lain yang terlibat menghilangkan bukti dan perannya dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Kan kami melihat, saat ini kami sudah mengendus Farida, Riri sama suaminya. Kemudian nanti akan kami susul dengan yang lainnya gitu," ungkap Petrus.
Dilansir dari Tribunstyle.com, menurut pengakuan Nirina, ada enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri, dua di antaranya sudah dijual, empat sisanya digadaikan ke bank.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk bisnis ayam frozen yang sudah berjalan selama beberapa tahun.
Selain itu, Riri Khasmita disebut-sebut juga memiliki bisnis indekos.
Bahkan, dia juga memiliki penginapan di Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Riri Khasmita, Syarudin akhirnya buka suara.
Dia membantah kliennya telah melakukan penggelapan aset tanah.
Soal modal untuk biaya membuka bisnis, Syarudin menyebut Riri mendapatkan dari pihak lain.
"Kami bisa membuktikan bahwa ini ada modal dari pihak lain, silakan Nirina juga membuktikan bahwa uang ini bukan dari situ," kata Syahrudin dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Indosiar, Senin (22/11/2021).
Oleh karena itu, Syahrudin meminta Nirina Zubir membuktikan tentang tuduhannya pada Riri Khasmita tersebut.
"Kita saling membuktikan saja," tegasnya.
"Yang jelas dari keterangan klien saya, dan bukti yang saya lihat ada perjanjian dengan pemodal bahwa diberi modal sekian," ujarnya.
"Ini enggak ada Rp 1 miliar kok cuma berapa gitu, ini juga tempatnya ngontrak-ngontrak," tutupnya.
Tak terima kliennya terus dituding telah melakukan penggelapan aset, Syahrudin kemudian menanyakan alasan ibu Nirina Zubir mempercayakan untuk mengurus beberapa aset pada Riri Khasmita.
Syahrudin menduga ada masalah di dalam keluarga besar Nirina Zubir.
"Pertanyaannya kenapa ibu beliau ini mempercayakan ke orang lain, itu kan menjadi pertanyaan," kata Syahrudin.
"Ada masalah apa sama keluarga ini pada saat itu, kenapa dia percayakan sama ibu Riri," tambahnya.
Selain itu, Syahrudin menyebut pihak Riri Khasmita mempunya butki untuk membantah tudingan Nirina Zubir.
"Balik nama itu dikatakan pencurian, tidak ada pencurian, orang ada surat kuasa," kata Syahrudin.
"Bahkan dua orang ahli waris memberikan kuasa, di saat penyerahan itu," tutupnya.
Terlepas dari itu semua, kini Riri Khasmita telah mendekam di balik jeruji besi.
Sang pengacara pun hanya menuntut keadilan terkait kasus ini.
(*)