Mengetahui Olivia kini ditahan karena kasus penipuan CPNS, pihak Merina meminta itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kita ingin itikad baiknya saja lah dari Ibu Oi atau Olivia Nathania ini untuk segera (kembalikan uang)," ujar Herdiyan.
Pihaknya tak akan mempersulit keadaan jika pihak Olivia bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 215 juta.
"Kita baru buka LP nih, masih ada beberapa waktu untuk berkomunikasi. Ini bukan pengancaman, ini upaya di mana supaya pihak terduga tidak terbebani lagi dengan ancaman hukuman," jelasnya.
Pihak Merina berharap kasus ini diselesaikan dengan pengembalian, dengan maksud agar pasal yang diberikan kepada Oi tidak terlalu banyak.
"Kurang dari 2 minggu sudah diperiksa. Pihak terlapor punya waktu panjang untuk menyelesaikan," kata Sasono.
"Jumlahnya enggak banyak kok, cuma Rp 215 juta. Monggo diselesaikan," pungkasnya.
Mengutip Kompas TV, Herdiyan mengatakan bahwa Olivia menawarkan investasi bodong saat tengah tersandung kasus penipuan CPNS.
Source | : | Kompas TV,GridHits.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar