Gridhot.ID - Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai notaris diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Polisi menjemput paksa Ina Rosaina karena telah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Ina Rosaina sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).
Namun, Ina tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang dibalik nama oleh mantan ART, Riri Khasmita.
Diberitakan sebelumnya, Riri sudah ditahan atas dugaan penggelapan sertifikat milik mendiang ibu Nirina.
Tersangka tidak berkerja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan tiga pihak notaris PPAT.
Ketiga notaris itu adalah Farida, Ida Rosiana dan Erwin Riduan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penangkapan Ina tentu membuat penasarannetizen yang mengikuti perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Ditelusuri Fotokita.id melalui media sosial, Ina Rosiana memiliki akun Facebook atas namanya. Di akun miliknya, Ina membagikan sejumlah foto.
Namun, foto yang dibagikan notaris yang terjerat kasus mafia tanah yang didalangi Riri terbatas. Ia banyak menyembunyikan foto kegiatan sehari-harinya.
Selain akun pribadi, Ina memiliki akun fanpage di Facebook yang mengatasnamakan kantor notaris Ina Rosaina, SH.
Foto kondisi kantor notaris yang sekarang ditangkap polisi gegara kasus Riri Khasmita itu jadi sorotan.
Dalam foto itu, kantor notaris Ina beralamat di wilayah Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Selain menjadi notaris, Ina juga tercatat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Apabila dilihat dari foto itu, kondisi kantor Ina jauh dari kata mewah. Kantornya hanya berupa ruko dengan cat bagian luar tampak kusam dan terkelupas.
Namun, kantor tampaknya menjadi saksi bisu atas perbuatan jahat Riri yang menggondol aset tanah milik ibunda Nirina senilai Rp 17 miliar.
Ina tercatat sebagai sarjana hukum yang lulus dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1989.
Sebelumnya, Ina menempuh pendidikan dasar di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari keterangan biodata di akun Facebook, Ina menghabiskan masa kecilnya di kota minyak Balikpapan.
Sejak Oktober 1998, Ina membuka kantor notaris dan PPAT di kawasan Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Tampaknya dari kantor ini, Ina berhasil merintis jalan sukses. Ina juga diketahui aktif dalam asosiasi profesi notaris dan PPAT di Indonesia.
Ina juga senang membagikan foto dirinya berpelesir ke luar negeri.
Ia diketahui pernah mengunjungi sejumlah negara, mulai dari India, Arab Saudi hingga negeri Cina.
Di antara perjalanan itu, Ina juga senang membawa keluarganya mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Tanah Air.
Sayangnya, foto yang dibagikan Ina hanya terbatas. Netizen yang menelusuri profil Ina harus mengajukan pertemanan dan harus disetujui oleh Ina.
Sementara itu, kuasa hukum Farida dan Ina, Muadz Heidar menegaskan kliennya tak berkomplot dengan Riri.
Pihaknya menegaskan hubungan kliennya dengan Riri hanya didasari hubungan profesionalitas lantaran Riri menggunakan jasa Farida dan Ina.
(*)