"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula, BuHer juga membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.
Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk kasus kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.
"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. "
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video.
"Selain itu, nanti ada tahapan diversi yang dilakukan. Itu seperti mereka (terduga pelaku dan korban) bermediasi. Apabila tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan," tandasnya
(*)