GridHot.ID - Siswi kelas 6 SD berinisial HN (13) mengalami nasib pilu.
Siswi penghuni panti asuhan di Kota Malang itu menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Melansir Kompas.com, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.
Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
Melansir TribunnewsBogor.com,Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Menurutnya, ada dua perkara yang ditangani dengan korban yang sama.
"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," ujar Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021).
Budi menyebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Pihaknya sudah mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan.
Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menjaga betul psikologis korban dan terduga pelaku.
"Kita menjaga psikologis korban dan terduga pelaku, karena masih anak-anak. Kita jaga dan junjung kerahasiaan identitas korban, termasuk identitas dari terduga pelaku. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kondisi psikis mereka. Dengan adanya video viral itu, jangan menghakimi para anak-anak ini berbuat salah, tetapi hukum yang akan menegak luruskan perkara ini," pungkasnya.
Polisi dalami motif
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku yang memperkosa dan menganiaya gadis panti asuhan tersebut.
"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban)," karta dia.
Menurutnya, hal itu yang memancing istri pelaku dan teman-temannya menganiaya gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas VI SD tersebut.
"Dari sanalah, membuat kekesalan teman-teman istrinya. Sehingga, ini yang memicu kejadian terkait pengeroyokan tersebut," ujar Tinton nya kepada TribunJatim.com pada Selasa (23/11/2021).
Pasangan nikah siri
Pasangan suami istri yang turut diamankan polisi diduga pasangan nikah siri.
"Suami istri ini adalah pasangan nikah siri, belum secara resmi. Pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," ungkap Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Pria yang akrab disapa Tinton ini juga mengungkapkan, terduga pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, tidak terlalu akrab berteman.
Disinggung terkait cara perkenalan korban dengan terduga pelaku hingga korban ditemukan tidur bersama dengan terduga pelaku, pihaknya enggan membeberkan lebih detail.
"Karena ini perkara anak, psikologis korban belum begitu stabil. Dan kami berupaya mendapatkan keterangan dari korban, setelah ada pendampingan dari Trauma Healing Polresta Malang Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang," terangnya.
Baca Juga: Hendak Diperkosa Seorang Pria, Perempuan Ini Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Begini Akhirnya
Terancam 15 tahun penjara
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula, BuHer juga membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.
Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk kasus kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.
"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. "
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video.
"Selain itu, nanti ada tahapan diversi yang dilakukan. Itu seperti mereka (terduga pelaku dan korban) bermediasi. Apabila tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan," tandasnya
(*)