Budi menyebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Pihaknya sudah mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan.
Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menjaga betul psikologis korban dan terduga pelaku.
"Kita menjaga psikologis korban dan terduga pelaku, karena masih anak-anak. Kita jaga dan junjung kerahasiaan identitas korban, termasuk identitas dari terduga pelaku. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kondisi psikis mereka. Dengan adanya video viral itu, jangan menghakimi para anak-anak ini berbuat salah, tetapi hukum yang akan menegak luruskan perkara ini," pungkasnya.
Polisi dalami motif
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku yang memperkosa dan menganiaya gadis panti asuhan tersebut.
"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban)," karta dia.
Menurutnya, hal itu yang memancing istri pelaku dan teman-temannya menganiaya gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas VI SD tersebut.