Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemuculan Varian Omicron Bikin Dunia Gonjang-ganjing, Pemerintah Indonesia Auto Bikin Aturan Baru, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Tanah Air

Siti Nur Qasanah - Selasa, 30 November 2021 | 17:00
Ilustrasi virus corona varian Omicron.
freepik

Ilustrasi virus corona varian Omicron.

Baca Juga: Dendam Kesumat Diputus Tiba-tiba, Pria Ini Sebar Videonya Berhubungan Badan dengan Mantannya Pakai Akun Facebook Sang Wanita, Polisi Bongkar Kronologi Lengkap

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

"Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01," imbuh Luhut.

Baca Juga: Masih Pakai Baju Pasien Rumah Sakit, Hotman Paris Bahagia Matanya Kembali Normal Usai Jalani Operasi Ini Selama 10 Menit, Sang Pengacara Kondang: Bisa Lihat Wanita dengan Jelas

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini," terangnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Hampir Sebulan Anak dan Mantunya Meninggal Dunia, Mertua Vanessa Angel Curhat Pilu, Ibunda Bibi Ardiansyah Tak Berhenti Tangis Saat Lakukan Hal Ini

"Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia."

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Luhut pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x