Sedangkan terbongkarnya kasus kedua digagalkan oleh Pos Delomil Kipur 2 di area hutan larangan Dusun Delomil, Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Belu.
Dan peristiwa penyelundupan ketiga digagalkan oleh Pos Motaain PLBN Kipur 1 di Pantai Pasir Putih, Desa Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.
Terbongkarnya kasus penyelundupan BBM ini bermula dari laporan maupun pengaduan masyarakat melalui salah satu pos yang terdekat yaitu Nunura, Delomil dan Motaain PLBN.
"Awalnya anggota pos menerima informasi tentang adanya oknum masyarakat yang akan melakukan kegiatan ilegal penyelundupan BBM ke Timor Leste, melalui jalan tikus dan pantai yang ada di perbatasan, sehingga anggota bergerak cepat mengagalkan penyelundupan BBM itu," ungkap Joni.
Joni mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut dikarenakan adanya kedekatan dan kepercayaan masyarakat kepada Satgas.
Hal itu menjadi kunci untuk bersama-sama mencegah berbagai tindakan yang merugikan dan membahayakan masyarakat setempat maupun negara.
Diketahui penyelundupan 1.410 liter BBM jenis minyak tanah dan solar ini merupakan akumulasi yang berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 408/Sbh.
Source | : | Tribun-timur.com,Sosok.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar