Kadispenau menambahkan, saat ini Kopral Mesman sudah diminta keterangannya oleh petugas Pomau dan Intel Lanud Rsn, terkait kejadian ini.
Apabila terdapat pelanggaran, maka Kadispenau memastikan anggota tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yg berlaku," pungkas Kadispenau.
Sebelumnya, Video Koptu Mesman diduga bersikap kejam kepada ibu mertuanya diunggah oleh anggota Komisi III DPR RI Hillary Brigitta Lasut di akun instagramnya.
Hillary Lasut meengaku mendapatkan video tersebut dari kerabat istri oknum TNI.
Tak lama setelah diunggah, video itu pun viral.
Dalam video itu, Koptu Mesman yang berdinas di Wing 6 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru memarahi ibu merutanya yang duduk di kursi roda.
Dia tak ingin ibu mertuanya iku tinggal bersamanya di rumah dinas.
Source | : | Surya.co.id,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar