Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.
Setelah itu, Rachel langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Rachel datang ke Pengadilan Negeri Tangerang ditemani sang ibunda. Ia datang sekitar pukul 13.20 WIB.
Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Rachel bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar