Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uang Rp 40 Juta Ditransfer Rachel Vennya dari Amerika, Oknum Satgas Covid-19 Terima Bagian Rp 30 Juta, Sisanya Dibagi untuk Tiga Sosok Ini

Candra Mega Sari - Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:13
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)
WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.

Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Baca Juga: Kompak Rayakan Ulang Tahun Putri Keduanya, Chava, Rachel Vennya dan Okin Terlihat Bahagia Bak Keluarga Utuh

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.

Baca Juga: Viral Tarif Endorse Rachel Vennya Beredar di Twitter, Segini Perbandingannya dengan Raffi Ahmad dan Amanda Manopo

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.

Setelah itu, Rachel langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x