Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ditunggu-tunggu Satu Indonesia, BKN Akhirnya Rilis Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021, Catat Tanggalnya

Candra Mega Sari - Minggu, 19 Desember 2021 | 10:42
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca Juga: Ratusan Peserta SKD Ketahuan Curang, Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Seleksi CPNS 2021 Diulang Total, Begini Tanggapan BKN

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi
  2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah
  4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Baca Juga: Nasib Rafly N Tilaar Di Ujung Tanduk, Suami Olivia Natahania Dituding Ikut Menikmati Uang Hasil Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Langsung Buka Suara

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik
Baca Juga: Cari Mangsa Baru Saat Dilaporkan Atas Kasus Rekrutmen CPNS, Terungkap Modus Olivia Nathania ke Korban Dugaan Investasi Bodong

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x