Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.
Foto bareng Vitalia Sesha
Benny Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pademangan dan berpangkat Kompol mendapat sorotan dari Kapolda Metro Jaya yang saat itu dipegang Tito Karnavian.
Penelusuran Tribun tahun 2015 Benny pernah ditegur Tito Karnavian, yang kala itu masih sebagai Kapolda Metro Jaya.
Tito, kini jadi Mendagri, menyayangkan sikap Benny, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, berfoto bersama tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Vitalia Sesha.