Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum.
Berbeda dengan Yudi, menurut Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, yang disampaikan ke media pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu, istri Herry ini tidak terlibat dengan perbuatan suaminya.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar