GridHot.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.
Dikutip dari TribunSeleb, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir pada pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Jelang persidangan, Ardi Bakrie meminta doa agar sidang dengan agenda tuntutan yang akan dijalaninya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Ardi Bakrie, saat dirinya bersama Nia Ramadhani tiba di lobby pengadilan, sambil berjalan menuju ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali.
"Doain ya," singkat Ardi sambil menelungkupkan kedua tangannya, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021)
Di tengah hectic-nya persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya, Nia Ramadhani juga sempat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan.
Ucapan itu dilontarkan menantu Aburizal Bakrie setelah sidang selesai.
"Selamat Natal dan Tahun baru buat yang merayakannya," ucap Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Selamat ya," sambungnya.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan.
Diketahui dari Grid.id, ketiga terdakwa dituntut 12 bulan rehablitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie, suami Nia yang ada disampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Ardi Bakrie terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesengggukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
Ketiga terdakwa pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
Maka pada sidang selanjutnya pada Kamis (30/12/2021), ketiganya akan mengajukan pledoi.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Kami minggu depan minta diberi keringanan," sambung Nia Ramadhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar