Anton menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi maupun keterangan karena tidak mengetahui fakta hasil penyidikan dan olah TKP-nya.
Pihaknya juga meminta koordinasi pemberitaan langsung dengan Pangdam III/Siliwangi.
"Mohon maaf kami tidak berkewenangan untuk memberikan informasi maupun keterangan karena tidak mengetahui fakta maupun data hasil penyidikan dan olah TKP-nya. Silakan koordinasi dengan Pendam III/Siliwangi baik melalui website maupun akun resmi Penerangan Kodam III/Siliwangi. Terima kasih," kata dia.
Perlu diketahui, tiga anggota TNI terlibat kecelakaan yakni Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar