"Saya kan sudah beri kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu."
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa."
"Tentu pemberantasannya harus luar biasa."
"Ini kejahatan serius," ucapnya.
Lima Saksi Diperiksa
Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar