Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma."
"Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," katanya.
Pekan depan, Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di persidangan.
Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.