Menurut pengakuan tersangka, sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset jadi incaran masyarakat ekonomi menengah kebawah karna harganya murah.
Agar lebih cepat penjualannya, HL mengguankan merek produk terkenal.
HL mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.
"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," kata Condro.
Terancam 15 tahun penjara
Sebelumnya, Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/12/2021).
Penyidik menetapkan HL (28) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar," tutur Condro.(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar