Di sana Muspika berusaha membujuk agar R dan P mau memakamkan anak mereka secara layak.
Tak langsung menurut, R dan P sempat bersikeras ingin terus menyimpan jasad anak mereka.
R dan P masih yakin suatu saat anak mereka yang sudah tak bernyawa itu bisa hidup kembali.
"Setelah dilakukan negosiasi, pendekatan secara agama bersama dengan tokoh agama dan masyarakat. Akhirnya bisa dilakukan pemakaman secara syariat islam," kata Kapolsek Moga, AKP Dibyo Suryanto.
Kondisi rumah pelaku diketahui terpencil jauh dari tetangga, sehingga warga tak menyadari jika R dan P menyimpan jasad anak mereka.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan dari perangkat desa.
"Akhirnya beranjak dari laporan masyarakat, gerak cepat dilakukan oleh Kapolsek," ujar AKBP Ari, dikutip dari tvonenews, Rabu (12/1/2022).
AKBP Ari mengatakan, jasad anak pelaku juga sudah diperiksa dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Korban dipastikan meninggal karena penyakit TB Paru.
"Baru diketahui oleh perangkat desa, dan detik itu juga langsung dilaporkan ke polsek," pungkas AKBP Ari.