Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, hasil investigasi pengiriman PMI itu dilakukan secara terorganisasi.
Dalam pelaksanaan pengiriman pekerja migran ilegal ini, ada calo-calo perekrut di daerah asal hingga pengurus transportasi di Bandara Hang Nadim, Batam, menuju pelabuhan di Tanjunguban.
Terkait peran Acing, Benny mengatakan, ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.
"Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya.
Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.
Bayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal ke Malaysia diketahui harus membayar uang berkisar antara Rp 10 juta-Rp 15 juta kepada calo perekrut.
Uang yang dibayarkan tersebut termasuk biaya tiket pesawat dari daerah asal ke Batam dan transportasi ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/12/2021).