Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyolong Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Dikejar Kapal Pengawas Hiu 08 Milik KKP, Tembakan Peringatan Mewarani Penangkapan, Begini Akhirnya

Siti Nur Qasanah - Minggu, 16 Januari 2022 | 18:00
Foto Ilustrasi
KKP

Foto Ilustrasi

GridHot.ID - Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia kedapatan sedang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun tak tinggal diam.

Dilansir dari Antara News dan Kompas TV, KKP melakukan operasi Kapal Pengawas Hiu 08 yang dinakhodai Kapten Hendro Andria berhasil meringkus kapal ikan asing berbendera Malaysia itu di Selat Malaka pada 13 Januari 2022.

"Kami Sampaikan bahwa hasil gelar operasi Kapal Pengawas Hiu 08 yang dinakhodai Kapten Hendro Andria berhasil melumpuhkan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama PKFB 1337," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, 15 Januari 2022.

Menurutnya, penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ikan ini merupakan implementasiiakselerasi pengawasan dan pemberantasan pencurian ikan sejalan dengan upaya KKP untuk akselerasi program prioritas kelautan dan perikanan di tahun 2022.

Adin menjelaskan, dalam proses penangkapan, kapal penangkap ikan berbendera Malaysia itu sempat berusaha melarikan diri.

Sehingga kejar-kejaran antara Kapal Pengawas Hiu 08 dengan kapal ikan berbendera Malaysia ini tak bisa dielakkan.

Tembakan peringatan tampak mewarnai proses penangkapan.

Lantaran kapal ikan berbendera Malaysia itu terus berupaya melaju melewati batas zona perairan Indonesia.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Eks Menteri KKP Masih Bantah Terima Suap, ICW: Harusnya Dihukum 20 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Namun, berkat kesigapan aparat di lapangan, kapal penangkap ikan itu berhasil dilumpuhkan.

Kapal penangkap kan itu kemudian menjalani proses ad hoc ke Satwas SDKP Dumai untu proses hukum lebih lanjut.

Source :Kompas TV ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x