Gridhot.ID -Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.
Mengutip Kompas.com, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun," ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan 2 hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Dalam perkara ini, Edhy dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).