Gridhot.ID - Ustaz Yusuf Mansur memang kini sedang berurusan dengan hukum.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Yusuf Mansur kini harus berhadapan dengan tiga orang TKW di persidangan.
Investasi tabung tanah jadi alasan para TKW melaporkan Yusuf Mansur karena tidak mendapatkan apa yang dia janjikan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur tengah digugat terkait investasi tabung tanah oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Penawaran investasi itu dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian.
Saat menawarkan investasi tersebut, Yusuf Mansur juga menyinggung nilai sedekah.
Menurut kuasa hukum penggugat, Asfa Davi, berdasar keterangan kliennya, pengajian itu berlangsung di Hong Kong pada 2014. Saat itu, para kliennya memang tengah bertugas di Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," sebut Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Jam'aan Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," sambung dia.
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," papar dia.