Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.
Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
Dia menyebut, sejak 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
"Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa," kata Asfa.
Selain itu, para penggugat juga belum balik modal.
"Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi," kata Asfa Asfa menjelaskan, ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.
Mereka juga membayar Rp 200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil.