Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Takut Tahun 2023 Bakal Dihapus, Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Diangkat Jadi CPNS, Ini Daftarnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 28 Januari 2022 | 05:13
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID - Pemerintah memang baru saja mengumumkan kabar yang membuat ketar-ketir.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya sempat dikabarkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal ini tentu membuat tenaga honorer kebingungan dengan nasib mereka ke depannya.

Namun ternyata ada kabar gembira jika tenaaga honorer yang fiberhentikan pada 2023 akan diangkat jadi CPNS.

Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer ini sebagai CPNS, asal memenuhi syarat yang ditentukan.

CPNS yang diangkat pun hanya untuk mengisi formasi tertentu.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank BCA Buka Kesempatan Emas di Program Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Source :Kompas.comBangkapos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x