Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dihapus Total Tahun 2023, Bisakah Tenaga Honorer yang Diberhentikan Dapat Pesangon?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 28 Januari 2022 | 05:42
Ilustrasi PNS
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Tahun 2023 nanti, tenaga Honorer memang bakal ditiadakan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, nantinya tenaga honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank BCA Buka Kesempatan Emas di Program Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

Source :Kompas.com bangka pos Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x