Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dihapus Total Tahun 2023, Bisakah Tenaga Honorer yang Diberhentikan Dapat Pesangon?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 28 Januari 2022 | 05:42
Ilustrasi PNS
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di

sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Dulu Berseteru dengan Nikita Mirzani Gegara Dituding Eksploitasi Keponakannya, Fuji Kini Semakin Sibuk Semenjak Terjun ke Dunia Hiburan Hingga Tak Ada Waktu untuk Gala, Faisal: Baru Beberapa Bulan

(*)

Source :Kompas.com bangka pos Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x