Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dihapus Total Tahun 2023, Bisakah Tenaga Honorer yang Diberhentikan Dapat Pesangon?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 28 Januari 2022 | 05:42
Ilustrasi PNS
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Tahun 2023 nanti, tenaga Honorer memang bakal ditiadakan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, nantinya tenaga honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank BCA Buka Kesempatan Emas di Program Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di

sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,

jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Dulu Berseteru dengan Nikita Mirzani Gegara Dituding Eksploitasi Keponakannya, Fuji Kini Semakin Sibuk Semenjak Terjun ke Dunia Hiburan Hingga Tak Ada Waktu untuk Gala, Faisal: Baru Beberapa Bulan

(*)

Source :Kompas.com bangka pos Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x