Sementara itu, menanggapi pernyataan Iqbal, kuasa hukum R, Hery Hartono dengan tegas membantah.
Dia menekankan, intinya dalam BAP tadi tidak ada kata suka sama suka, tetapi pasrah.
Selama pemeriksaan, R menjelaskan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku yang ditujukan kepada dia dan suaminya.
"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujarHery.
"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia.
Dia menjelaskan, kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.
"Dan itu akan kami jabarkan serta perkuat nanti, apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar (suaminya ingin cepat keluar)," jelas dia.
"Terus tidak ada kata itu mau diposisi tawar, gila! Itu anak kampung mana ada pikiran buat tawar. Yang ada kepanikan sebagai seorang ibu," katanya.
Hery mengaku akan menemui IPW serta Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan untuk meminta kasusnya dikawal terus.
"Kita melihat ada hal-hal yang perlu kita sikapi," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan pada suami R terkait kasus ini akan digelar pada Rabu (26/1/2022).