GridHot.ID - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Melansir Kompas.com, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yakni bernama Munir Alamsyah (53).
Pelaku diketahui merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut. Munir pernah mengajar di SMP itu sebagai guru fisika pada tahun 1996-1998.
Kepada polisi, Munir mengaku nekat membakar dua ruangan itu karena kesal uang honornya sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayar selama 24 tahun.
Dilansir dari tribunjabar.id, Munir (53) eks guru honorer yang sempat membakar ruangan di SMPN 1 Cikelet dibebaskan polisi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kepala sekolah SMPN 1 Cikelet Garut, Yusuf Suhendi bersyukur kasus yang menimpa Munir Alamsyah (53) eks guru honorer yang membakar sekolahnya berakhir indah.
"Bagaimana pun ia merupakan seorang guru yang harus mendapat kehormatan yang tinggi," kata Yusuf di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).
Ia menegaskan pihaknya tidak menuntut apapun dari Munir. Kasus tersebut jadi pelajaran penting ke depan.
"Alhamdulillah beres ya, kita semua bersyukur Pak Munir bebas, dan kami tidak menuntut apa pun darinya semoga ini banyak hikmahnya," ujarnya.
Menurutnya ia banyak belajar dari kasus yang sebelumnya menjerat Munir, ia berharap semua bisa mengambil pelajaran.