"Kita semua banyak ambil pelajaran dari kasus ini, Pak Munir adalah seorang guru yang menuntut haknya selama mengajar. Kami semua staf guru di sekolah memaafkan beliau," ungkapnya.
Munir Alamsyah jadi guru honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996 hingga tahun 1998 namun honornya tidak dibayarkan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu.
Setelah tidak mengajar Munir kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya, namun hasilnya nihil.
Kemarahan Munir memuncak 24 tahun kemudian, ia nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.
Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Aksinya sempat terekam CCTV, ia pun berhasil ditangkap tim Sancang Polres Garut. Setelah diamankan, motif Munir melakukan aksinya itu terkuak.
Munir yang hidup seorang diri itu ternyata memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.
Sosok Munir
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar